Pencarian

Realisasi PBB Balikpapan Baru 22,6 Persen, Pemkot Hapus Denda 2022–2025 Hingga 30 September 2026

Kamis, 03 September 2026 • 20:38:01 WIB
Realisasi PBB Balikpapan Baru 22,6 Persen, Pemkot Hapus Denda 2022–2025 Hingga 30 September 2026
Realisasi PBB Balikpapan baru mencapai 22,6 persen, Pemkot menghapus denda tahun pajak 2022–2025 hingga 30 September 2026.

BALIKPAPAN — Realisasi pendapatan daerah Kota Balikpapan tahun anggaran 2026 tercatat Rp623.243.858.432 atau 46,6 persen dari target Rp1.337.181.425.858. Ketertinggalan paling dalam justru terjadi pada sektor PBB, dengan serapan baru 22,6 persen.

Kepala Pelaksana Tugas Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan Irfan Taufik mengatakan, tunggakan yang dihapus mencakup denda dari tahun pajak 2022, 2023, 2024, dan 2025. Syaratnya sederhana: wajib pajak harus melunasi pokok PBB sebelum tenggat 30 September 2026.

Lonjakan Setoran PBB Terkendala Denda Menumpuk

Irfan menjelaskan, kebijakan ini diambil karena banyak wajib pajak menunggak lantaran denda yang terus bertambah dari tahun ke tahun. Penghapusan denda berlaku untuk pembayaran yang dilakukan pada 2026, sehingga nilai tagihan yang harus dibayar warga hanya pokoknya.

“Kalau dibayar pada tahun 2026, maka denda itu dihapuskan,” kata Irfan, Kamis (3/9/2026).

Total nilai denda yang berpotensi dihapus dari program ini lebih dari Rp100 juta. BPPDRD memberi ruang selama hampir satu tahun penuh sebelum batas akhir 30 September 2026.

Bayar Lewat Kontengan: Barcode untuk PBB di Bawah Rp10 Juta

Untuk mempermudah realisasi pembayaran, BPPDRD mengaktifkan berbagai kanal digital. Salah satunya aplikasi Kontengan yang menyediakan dua mekanisme berbeda berdasarkan nominal transaksi.

Untuk PBB di bawah Rp10 juta, masyarakat cukup memasukkan Nomor Objek Pajak (NOP) di aplikasi. Sistem kemudian menampilkan barcode berisi nilai tagihan yang bisa dipindai untuk pembayaran. Bukti lunas langsung terbit setelah transaksi selesai.

“Pembayaran yang pertama, jika pembayaran itu di bawah Rp10 juta, maka bisa menggunakan pembayaran melalui barcode,” ujar Irfan.

Sementara untuk PBB di atas Rp10 juta, tersedia fitur e-payment di aplikasi yang sama. Warga tetap memasukkan NOP, lalu pembayaran dilakukan dengan nominal lebih besar. Alternatif lain, BPPDRD juga menurunkan mobil layanan keliling ke sejumlah lokasi dengan jadwal yang akan diumumkan ke masyarakat.

Pajak Reklame Satu-Satunya yang Tembus Target

Ketimpangan capaian antar sektor sangat terlihat. Pajak Reklame menjadi penyumbang tertinggi dengan realisasi Rp17.056.415.840, setara 106,6 persen dari target Rp16 miliar. Sektor ini bahkan satu-satunya yang melampaui target.

Sebaliknya, PBB yang selama ini menjadi salah satu tulang punggung pendapatan justru berjalan paling lambat. Karena itu, Irfan mengajak wajib pajak memanfaatkan momentum relaksasi sebelum tenggat berakhir.

“Jadi, ini adalah kesempatan yang luar biasa menurut saya. Sebelum tanggal 30 September, pembayaran bisa dilakukan dan terbebas dari denda,” pungkasnya.

Follow kaltimnow.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kaltimkita.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks