SAMARINDA — Rapat Koordinasi dan Konsultasi Kriteria Sasaran BSPS di Balai Kota Samarinda, Selasa, mengungkap persoalan klasik yang selama ini menghambat penyaluran bantuan renovasi rumah bagi warga kurang mampu. Kendala utamanya bukan hanya soal administrasi, melainkan benturan antara aturan pemerintah pusat dan realitas sosial ekonomi warga di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.
Ketidakcocokan itu paling terasa pada dua hal: status kepemilikan tanah dan penentuan desil kemiskinan. Aturan awal mensyaratkan penerima BSPS berasal dari Desil 1 hingga 4, namun mayoritas warga di kelompok tersebut ternyata masih berstatus penyewa rumah dan belum memiliki lahan sendiri.
Warga Punya Rumah Layak Justru Tak Masuk Kriteria
Sebaliknya, warga yang secara fisik bangunan rumahnya memprihatinkan dan memiliki tanah justru berada di kelompok Desil 5 ke atas. Kondisi ini membuat bantuan kerap tidak menjangkau mereka yang paling membutuhkan.
Persoalan lain yang ditemukan di lapangan adalah legalitas tanah warga kurang mampu yang masih berbentuk warisan, belum balik nama, atau status hukumnya tidak jelas. Kondisi ini menyulitkan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Samarinda.
Kelonggaran dari Kementerian untuk Pekerja Informal
Menindaklanjuti temuan ini, Pemkot Samarinda telah berkonsultasi dengan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) TKPR. Hasilnya, terdapat kelonggaran bagi calon penerima di luar Desil 1–4 untuk tetap diusulkan melalui indikator penghasilan, sepanjang berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Regional.
Bagi pekerja informal seperti pengemudi ojek daring, Sekda Neneng mendorong penggunaan surat keterangan verifikasi dari kelurahan atau RT sebagai pengganti bukti penghasilan formal.
"Saya minta draf ini selesai dalam satu minggu untuk kemudian dibahas bersama Inspektorat, Bagian Hukum, dan Tim Ahli, termasuk mengkaji klausul aturan penerima bantuan," tegas Neneng dalam rapat tersebut.
Puluhan Data Ditolak Sistem SIBARU
Tantangan teknis lain muncul dari sektor digital. Disperkim Samarinda melaporkan, dari 108 data kelompok kelayakan By Name By Address (BNBA) yang diverifikasi, puluhan data ditolak oleh sistem aplikasi SIBARU dengan keterangan 'Di Luar Wilayah'.
Untuk mengatasi ketidakvalidan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) ini, Disperkim berencana mengusulkan anggaran pencocokan ulang data pada APBD Perubahan 2026.
Integrasi Data 44.000 Warga dan Efisiensi Anggaran
Di sisi penguatan data, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Samarinda menyatakan kesiapannya mengawal integrasi data melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Sebanyak 44.000 data BNBA E-SSN telah disandingkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk mempermudah verifikasi sebelum pengecekan lapangan.
Integrasi ini sejalan dengan arahan Wali Kota Samarinda, Andi Harun, agar data antar lembaga dapat saling dipertukarkan untuk menghasilkan kebijakan yang tepat. Namun, demi efisiensi anggaran, Pemkot Samarinda memastikan tidak akan melakukan sensus mandiri ulang pada tahun depan.
"Jika data yang ada masih relevan, Pemkot memilih mengoptimalkan data mentah dari Sensus Ekonomi BPS melalui koordinasi lintas perangkat daerah," jelas Sekda Samarinda.