RUU Migas 90 Persen, Bahlil Janji BUK Percepat Izin Hulu Migas

Penulis: Valdi Pratama  •  Kamis, 29 Oktober 2026 | 08:36:01 WIB
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyampaikan progres RUU Migas dalam Forek Hulu Migas 2026 di Jakarta.

KALIMANTAN TIMUR — Pemerintah menyatakan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Minyak dan Gas Bumi sudah mencapai sekitar 90 persen, dengan arah utama membentuk Badan Usaha Khusus (BUK) yang memegang kewenangan perizinan hulu migas. Percepatan regulasi ini dinilai krusial karena lifting minyak nasional baru 605 ribu barel per hari, jauh di bawah kebutuhan sekitar 1,6 juta barel per hari.

Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia menyampaikan progres pembahasan RUU Migas dalam Forum Ekonomi, Keuangan, dan Komersial Hulu Minyak dan Gas Bumi (Forek Hulu Migas) 2026 di Jakarta, Rabu (28/10/2026). Bahlil, yang juga menjabat Menteri ESDM, menegaskan bahwa badan usaha bentukan baru nanti akan diberi kewenangan besar, termasuk mengurus perizinan sektor hulu migas.

Pemerintah ingin memangkas rantai birokrasi yang selama ini memperlambat kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) setelah memenangkan tender blok migas. Selama ini, kontraktor masih harus berurusan dengan sejumlah kementerian meski hak pengelolaan sudah di tangan mereka.

Kewenangan BUK dan Satu Pintu Perizinan

Bahlil menuturkan, pembentukan BUK dirancang mengintegrasikan pelayanan perizinan hulu migas dalam satu pintu. Harapannya, proyek eksplorasi hingga produksi bisa berjalan lebih cepat dan investor mendapat kepastian setelah menyiapkan modal.

"Nah, untuk di RUU yang akan kita bahas nanti, DIM-nya sudah sekitar 90 persen, udah hampir 100 persen, tapi prinsipnya adalah badan usaha khusus ini, dia akan diberikan kewenangan yang besar. Termasuk urusan perizinan," kata Bahlil.

Ia menyoroti praktik perizinan yang berputar dari kementerian ke kementerian sebagai sumber lambatnya pengembangan lapangan. Menurut dia, kondisi itu membuat waktu eksplorasi dan pengurusan izin sama-sama memanjang.

"Saya tidak pengin nanti K3S begitu sudah menang tender, izinnya pun mereka masih bisa jalan mutar dari kementerian ke kementerian. Ini yang membuat lama ini. Eksplorasinya lama, izinnya lama," ujar Bahlil.

Insentif Pajak untuk Perusahaan Tahap Eksplorasi

Selain penyederhanaan izin, rancangan regulasi ini menyiapkan kemudahan fiskal. Pemerintah mempertimbangkan insentif pajak bagi perusahaan yang masih menjalankan eksplorasi dan belum menghasilkan produksi, agar beban investasi awal tidak terlalu berat.

"Kalau pajaknya masih eksplorasi, ya udahlah jangan dulu dibayarlah, sekalipun nanti kalau sudah dapat, kalian bayar ya, itu," kata Bahlil.

Kepastian usaha menjadi kata kunci yang ditekankan pemerintah. Pelaku usaha disebut membutuhkan aturan jelas dan administrasi ringkas untuk menjalankan kegiatan dari eksplorasi sampai produksi.

Jarak Produksi Minyak dan Kebutuhan Nasional

Pembenahan tata kelola hulu migas berkaitan langsung dengan target peningkatan produksi minyak nasional. Lifting minyak Indonesia pada 2025 mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari.

Angka itu masih jauh dari kebutuhan nasional yang sekitar 1,6 juta barel per hari. Selisih besar inilah yang membuat pemerintah mendorong percepatan investasi dan pengembangan lapangan baru.

Reformasi regulasi diharapkan mempercepat realisasi investasi hulu migas. Peningkatan produksi menjadi salah satu jalan mengurangi ketergantungan pada impor minyak sekaligus menopang target swasembada energi nasional.

Bagi investor, sinyal yang dikirim pemerintah cukup jelas: izin lebih ringkas dan beban pajak awal yang diringankan. Namun hasil akhirnya akan bergantung pada seberapa cepat RUU Migas rampung dan seberapa besar kewenangan yang benar-benar diserahkan ke BUK.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: ekonomi.republika.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top