SENDAWAR — Pemerintah Kabupaten Kutai Barat menilai masih banyak pelaku UMKM yang terkendala saat mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) dan menentukan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Karena itu, DPMPTSP setempat mensosialisasikan tata cara perizinan melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) secara masif.
Sosialisasi digelar di Ruang Rapat Bappeda Litbang pada Selasa (27/10/2026). Peserta dibimbing agar mampu mengurus izin usaha secara mandiri tanpa bergantung pada pihak lain.
Staf Ahli Bupati Kutai Barat, Rustam, menyampaikan sambutan bupati dalam kegiatan tersebut. Pemerintah daerah mengakui proses penerbitan NIB dan penentuan KBLI masih menjadi titik tersendat bagi banyak pelaku usaha kecil.
Untuk menutup celah itu, DPMPTSP menyediakan layanan konsultasi dan pengaduan bagi pelaku usaha. Warga juga diimbau menjauhi pihak tidak resmi yang menawarkan jasa pengurusan perizinan.
Kepala DPMPTSP Kutai Barat, Philip Silitonga, menyebut sosialisasi ini sebagai upaya mempercepat transisi usaha informal menjadi formal. Legalitas usaha dinilai krusial untuk meningkatkan daya saing UMKM lokal di pasar yang lebih luas.
"DPMPTSP Kutai Barat berkomitmen menyediakan layanan konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan secara berkelanjutan. Kami mengajak pelaku UMKM memanfaatkan layanan ini untuk memperoleh bantuan dalam proses penentuan KBLI dan penerbitan NIB," kata Philip.
Kepemilikan izin usaha memberi keuntungan strategis bagi pelaku UMKM. Legalitas memperkuat daya saing, meningkatkan kepercayaan konsumen, dan membuka peluang akses pembiayaan yang lebih luas bagi pelaku bisnis lokal.
Melalui OSS-RBA, pelaku usaha dapat mengurus perizinan secara digital dengan pendekatan berbasis risiko. Sistem ini memastikan iklim usaha di daerah lebih tertib, mudah, dan transparan.
Pelaku UMKM di Kutai Barat yang belum memiliki NIB dapat mendatangi layanan konsultasi DPMPTSP untuk memperoleh pendampingan penentuan KBLI dan penerbitan izin usaha.