Prabowo Beberkan 95 Korporasi Terindikasi Terlibat Karhutla, Izin Terancam Dicabut

Penulis: Uki Damayanti  •  Sabtu, 19 September 2026 | 08:37:01 WIB

KALIMANTAN TIMUR — Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ada 95 korporasi yang terindikasi melanggar hukum dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Laporan itu ia terima langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan kepala negara memberi instruksi tegas untuk mengusut tuntas para pelaku usaha tersebut.

Presiden Prabowo Subianto menyampaikan temuan itu saat memberikan sambutan dalam peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jakarta, Jumat (18/9) malam. Ia menegaskan pemerintah tidak akan ragu mencabut izin usaha korporasi yang terbukti bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

“Kapolri melaporkan kepada saya ada 95 korporasi yang indikasinya mereka melanggar, mereka ikut bertanggungjawab atas kebakaran-kebakaran itu,” kata Prabowo, seperti disiarkan kanal YouTube PAN TV.

Pernyataan itu menandai sikap pemerintah yang semakin keras terhadap pelaku usaha di sektor kehutanan dan perkebunan. Selama bertahun-tahun, karhutla musiman menjadi persoalan berulang yang berdampak pada ekonomi, kesehatan, dan hubungan diplomatik Indonesia dengan negara tetangga.

Instruksi Khusus Prabowo ke Kapolri

Prabowo mengaku telah meminta Kapolri menindaklanjuti dugaan pelanggaran oleh korporasi tersebut. Ia menegaskan tidak ingin aparat ragu-ragu dalam menindak perusahaan yang terbukti bersalah.

“Saya sudah kasih petunjuk Kapolri usut terus, jangan ragu-ragu. Begitu bukti sudah kuat, lapor ke saya, saya akan mencabut semua izin-izin mereka itu,” ujarnya.

Ancaman pencabutan izin ini menjadi sinyal penting bagi emiten dan perusahaan di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan yang beroperasi di kawasan rawan karhutla. Sanksi administratif berupa pencabutan izin bisa berdampak langsung pada produksi, valuasi aset, hingga keberlanjutan operasional perusahaan.

Pemerintah Bicara Pasal 33 dan Penguasaan Sumber Daya Alam

Menteri Pertahanan periode 2019-2024 itu menegaskan komitmennya mengelola sumber daya alam sesuai Pasal 33 UUD 1945. Menurutnya, negara berhak menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk kepentingan rakyat.

“Sekian puluh tahun laporan palsu, dia kira mereka bisa lebih hebat dari pemerintah NKRI. Ayo adu kekuatan, saya yakin rakyat di belakang saya,” kata Prabowo.

Pernyataan tersebut menyiratkan bahwa pemerintah akan memperketat pengawasan terhadap perusahaan yang selama ini dianggap mengabaikan tanggung jawab lingkungan. Bagi pelaku pasar, arah kebijakan ini perlu dicermati karena berpotensi memengaruhi iklim investasi di sektor sumber daya alam.

Isu Kegaduhan dan Dampak ke Iklim Investasi

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo menyoroti adanya pihak tertentu yang berupaya menciptakan kegaduhan dengan memanfaatkan masyarakat. Ia menyebut ada yang membayar anak-anak untuk membuat keributan, lalu merekam dan menyebarkannya ke media sosial.

“Mereka ingin selalu bikin huru-hara, membayar anak-anak kita yang tidak mengerti apa-apa supaya bikin gaduh. Difoto, divideokan, disebarkan ke seluruh dunia supaya orang-orang takut untuk investasi di Indonesia,” ujarnya.

Pemerintah menilai manuver semacam itu bertujuan menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi dalam negeri. Sejumlah analis pasar modal sebelumnya menilai stabilitas politik dan kepastian hukum menjadi faktor utama yang menentukan minat investor asing masuk ke Indonesia.

Apa Artinya bagi Pelaku Usaha dan Investor

Bagi korporasi yang bergerak di sektor kehutanan, perkebunan, dan pertambangan, pernyataan Prabowo menjadi peringatan langsung bahwa kepatuhan lingkungan bukan lagi sekadar wacana. Perusahaan dengan eksposur lahan gambut atau kawasan hutan berisiko tinggi perlu memperkuat sistem pencegahan karhutla untuk menghindari sanksi.

Investor yang memegang saham emiten terkait juga perlu mencermati perkembangan tindak lanjut laporan Kapolri. Sanksi pencabutan izin bisa menjadi katalis negatif jangka pendek, meski dalam jangka panjang penegakan hukum yang konsisten berpotensi memperbaiki tata kelola sektor sumber daya alam.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari korporasi yang disebut dalam laporan tersebut. Kepolisian juga belum merilis daftar perusahaan yang dimaksud.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top