KALIMANTAN TIMUR — Bitcoin melemah 3,07% dalam 24 jam ke kisaran USD75.513 pada perdagangan 16 September 2026, setelah Senat Amerika Serikat gagal memajukan RUU Digital Asset Market CLARITY Act lewat pemungutan suara prosedural 50-49. Ethereum ikut tertekan 4,58% ke sekitar USD2.400. Kekosongan kerangka regulasi federal aset digital di Negeri Paman Sam kembali menjadi risiko yang dicermati investor kripto global, termasuk di Indonesia.
Pemungutan suara yang berlangsung 15 September 2026 waktu setempat itu mencatat 50 suara berbanding 49, di bawah ambang tiga perlima yang dibutuhkan untuk melanjutkan pembahasan. Catatan resmi Senat menempatkan hasil tersebut sebagai cloture on the motion to proceed terhadap H.R. 3633 yang ditolak. Kegagalan ini bukan penolakan final terhadap keseluruhan RUU, dan rancangan masih dapat dipertimbangkan melalui proses berikutnya.
Reuters melaporkan, hasil voting memperlihatkan dukungan yang belum solid di Senat untuk membentuk kerangka regulasi federal aset digital. Pasar merespons cepat dengan tekanan jual pada aset kripto utama.
Ambang tiga perlima suara setara 60 dari 100 kursi Senat. Dengan 50 suara mendukung dan 49 menolak, RUU tersebut kurang 10 suara dari batas yang diperlukan untuk memutus debat dan melanjutkan pembahasan. Satu senator tidak memberikan suara pada pemungutan itu.
Prosedur cloture sendiri dirancang untuk mengakhiri perdebatan sebelum voting substansi digelar. Tanpa cloture, RUU tidak bisa dibawa ke tahap berikutnya meski secara substansi belum ditolak.
CLARITY Act dirancang membentuk kerangka regulasi federal bagi aset digital, termasuk mengatur pembagian kewenangan antara Securities and Exchange Commission (SEC) dan Commodity Futures Trading Commission (CFTC). Selama ini, ketidakjelasan batas kewenangan kedua lembaga menjadi salah satu sumber ketidakpastian bagi pelaku industri kripto di Amerika Serikat.
Rilis Senator Cynthia Lummis pada 14 September menyebut versi terbaru RUU memuat 126 perubahan substantif hasil pembahasan lintas partai. Perubahan itu mencakup klausul stablecoin, etika, kewenangan jaksa agung negara bagian, hingga pembaruan Blockchain Regulatory Certainty Act.
Data CoinMarketCap pada pagi 16 September 2026 menunjukkan tekanan di seluruh aset kripto utama:
Pelemahan ini memperpanjang tren negatif sepekan terakhir. Bitcoin sudah kehilangan 4,10% dalam tujuh hari, sementara Ethereum turun 3,65% pada periode yang sama.
Direktur Operasional Bittime Ryan Lymn menilai perkembangan CLARITY Act menunjukkan pembentukan kerangka regulasi aset digital membutuhkan proses dan pembahasan yang kompleks. Menurutnya, kegagalan procedural vote tidak menghentikan pembahasan substansi yang tetap penting bagi industri.
"Perkembangan CLARITY Act menunjukkan bahwa pembentukan kerangka regulasi aset digital membutuhkan proses dan pembahasan yang cukup kompleks. Meskipun procedural vote terbaru belum memungkinkan RUU tersebut untuk maju, pembahasan mengenai struktur pasar dan pembagian kewenangan regulator tetap menjadi bagian penting dari perkembangan industri aset digital," ujar Ryan dalam keterangannya, Rabu (16/9/2026).
Bagi investor domestik, ketidakpastian regulasi di Amerika Serikat biasanya merembet ke sentimen pasar global dalam jangka pendek. Bitcoin dan Ethereum yang diperdagangkan di bursa kripto Indonesia mengikuti pergerakan harga global, sehingga tekanan jual di pasar AS cenderung menular ke harga lokal.
Namun, dari sisi regulasi domestik, Indonesia memiliki kerangka sendiri melalui Bappebti dan OJK yang tidak terikat langsung pada keputusan Senat AS. Pelaku pasar dalam negeri lebih mencermati dampak tidak langsung lewat likuiditas dan arus modal asing di aset kripto.
Pembahasan lanjutan CLARITY Act di Senat masih terbuka. Jika kompromi lintas partai tercapai, RUU ini berpotensi menjadi salah satu kerangka regulasi aset digital paling komprehensif di tingkat federal AS — sesuatu yang selama ini ditunggu pelaku industri global.