Wamen LH Sebut 50 Perusahaan Disegel karena Karhutla, 4 di Antaranya Beroperasi di Kaltim

Penulis: Uki Damayanti  •  Selasa, 15 September 2026 | 06:01:01 WIB
Wakil Menteri Lingkungan Hidup mengumumkan 50 perusahaan disegel terkait kasus kebakaran hutan dan lahan.

KALTIM — Wakil Menteri Lingkungan Hidup menyatakan sebanyak 50 perusahaan telah disegel karena terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari jumlah tersebut, 4 perusahaan berada di Kalimantan Timur.

Penyegelan dilakukan sebagai langkah penegakan hukum terhadap korporasi yang lahannya terbakar. Kementerian Lingkungan Hidup menindak perusahaan yang dinilai lalai dalam mengelola lahan sehingga memicu kebakaran.

4 Perusahaan Kaltim Masuk Daftar Penyegelan

Kalimantan Timur menyumbang 4 dari total 50 perusahaan yang disegel. Jumlah ini menempatkan Kaltim sebagai salah satu provinsi dengan kasus karhutla korporasi yang cukup signifikan.

Penyegelan menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya menyasar perorangan, tetapi juga korporasi yang bertanggung jawab atas kebakaran lahan.

Karhutla dan Tanggung Jawab Korporasi

Kasus karhutla di Kalimantan Timur kerap dikaitkan dengan aktivitas perkebunan dan pertambangan. Lahan yang terbakar umumnya berada di area konsesi perusahaan.

Penyegelan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan angka karhutla yang berdampak pada kualitas udara dan kesehatan warga.

Langkah Selanjutnya

Kementerian Lingkungan Hidup belum merinci nama 50 perusahaan yang disegel. Namun, penyegelan menjadi dasar untuk proses hukum lebih lanjut.

Perusahaan yang terbukti lalai dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: bekesah.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top