KALIMANTAN TIMUR — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dugaan ini muncul setelah penyidik memeriksa Ahmad Ali. Fokus pendalaman adalah keterkaitan Ahmad Ali dengan pemberian jasa pengamanan kepada perusahaan tambang yang beroperasi di Kutai Kartanegara.
"Pendalaman terhadap AA ini kan berkaitan dengan jasa pengamanan, ya," ujar Budi kepada wartawan, Rabu (9/9). Ia menjelaskan, jasa tersebut berkaitan dengan proses produksi batu bara yang dieksplorasi di lokasi tambang, kemudian dibawa ke dermaga untuk didistribusikan ke wilayah lain.
Dalam pemeriksaan itu, Ahmad Ali juga dicecar mengenai aliran uang. "Ke mana saja, siapa saja, tujuannya untuk apa, nah, itu semuanya didalami termasuk kepada saudara AA," tegas Budi.
KPK memastikan penyidik berpeluang kembali memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi. Sebelumnya, politikus tersebut telah diperiksa pada 2025 lalu di Polresta Banyumas, Jawa Tengah. "Ya, untuk pemeriksaan saksi siapapun tentunya berdasarkan kebutuhan dalam proses penyidikan," kata Budi.
Kasus ini berawal dari pengusutan dugaan penerimaan uang per metrik ton batu bara oleh Rita Widyasari dalam setiap proses eksplorasi. KPK menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka korporasi, yakni PT Alamjaya Barapratama, PT Sinar Kumala Naga, dan PT Bara Kumala Sakti. Ketiga perusahaan ini diduga menjadi sarana penerimaan uang korupsi.
Pengembangan kasus ini juga diarahkan untuk membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK terus menelisik potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang tidak disetorkan secara penuh akibat praktik korupsi dalam tata niaga ekspor batu bara tersebut.
Dengan penetapan tersangka korporasi dan pendalaman terhadap sejumlah pihak, KPK berupaya mengungkap jaringan penerima manfaat dari dugaan korupsi yang merugikan keuangan negara di sektor pertambangan ini.