SAMARINDA — PGRI Kaltim mencatat keluhan para guru yang dimutasi dalam rangka kebijakan sekolah unggul telah mengalir sejak Maret hingga Mei 2026. Permasalahan itu kemudian dibawa ke DPRD Kaltim melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV agar ada titik terang bagi kelangsungan kerja para pendidik.
Adjrin menegaskan bahwa akar masalahnya terletak pada dasar pemindahan yang hanya berupa surat perintah tugas. Kondisi ini membuat sejumlah guru terjebak dalam ketidakpastian status kepegawaian.
“Karena berdasarkan surat perintah tugas, ini kan mereka banyak kendala. Kendala secara umum itu adalah administrasi kepegawaian, kemudian ada di antara kawan-kawan itu juga yang sudah kehilangan rezekinya karena pemetaan pemindahan ini tidak sesuai dengan kebutuhan. Sehingga jam mengajar minus,” terang Adjrin.
Ia menjelaskan, penempatan yang tidak selaras dengan kebutuhan sekolah di daerah tujuan membuat sejumlah guru kehilangan jam mengajar. Dampaknya langsung terasa pada penghasilan mereka.
Persoalan ini sebelumnya telah menjadi perhatian Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim. Dalam RDP yang digelar Selasa (8/9/2026), BKD disebut menyatakan bahwa sebagian proses mutasi tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Semua yang berbicara tadi ya BKD sudah menyatakan itu bahwa tidak memenuhi aturan yang sudah ditetapkan,” ucap Adjrin usai rapat.
PGRI menegaskan tidak mempersoalkan esensi penataan guru demi mewujudkan sekolah unggul. Namun, organisasi profesi ini meminta penyelesaian administrasi tidak berlarut-larut agar guru bisa kembali fokus bekerja.
“Keluhan-keluhan ini sejak bulan Maret, April, Mei itu disampaikan dengan kita PGRI karena rumahnya guru itu adalah PGRI. Mereka adalah anggota kita, kewajiban kita adalah bagaimana melindungi agar mereka bekerja dengan tenang,” jelasnya.
“Saya percaya dengan proses tapi proses ini terlalu lama,” pungkas Adjrin.
Dalam RDP tersebut, turut dibahas surat terkait pengembalian guru. Hal ini menjadi bagian dari kesimpulan rapat agar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim mematuhi surat perintah gubernur sebagai langkah penyelesaian.