Cek Bansos PKH-BPNT 2026 Pakai NIK: Begini Cara dan Syaratnya

Penulis: Valdi Pratama  •  Senin, 31 Agustus 2026 | 08:24:31 WIB
Warga memeriksa status penerima bantuan sosial melalui aplikasi Cek Bansos dengan memasukkan NIK sesuai KTP.

KALIMANTAN TIMUR — Pemerintah meminta calon penerima bantuan sosial tidak berhenti memverifikasi statusnya. Data penerima bansos bisa berubah sewaktu-waktu setelah Kementerian Sosial (Kemensos) melakukan pemutakhiran, verifikasi, dan validasi data secara berkala. Karena itu, pengecekan rutin menjadi langkah penting agar warga tidak melewatkan haknya.

Syarat Penerima Bansos yang Perlu Dipenuhi

Tidak semua warga otomatis masuk daftar penerima. Calon penerima harus memenuhi beberapa kriteria administrasi dan ekonomi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dengan e-KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.
  • Data kependudukan sesuai dengan catatan Dukcapil.
  • Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
  • Berada dalam kelompok desil 1–4, yaitu kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
  • Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri.

Desil merupakan pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat dalam DTSEN. Warga bisa melihat posisi desil keluarganya melalui situs resmi DTSEN BPS atau aplikasi Cek Bansos. Posisi ini bersifat dinamis dan bisa diperbarui jika tidak sesuai kondisi di lapangan.

Cara Cek Status Penerima via Aplikasi dan Website

Kemensos menyediakan dua jalur pengecekan yang bisa diakses kapan saja. Metode pertama lewat aplikasi resmi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store dan App Store. Setelah diunduh, pilih menu "Cek Bansos", masukkan NIK sesuai KTP, lalu klik "Cari Data". Sistem akan menampilkan status dan jenis bantuan.

Metode kedua melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Buka situs tersebut, masukkan 16 digit NIK, isi kode verifikasi, dan klik "Cari Data". Hasil pencarian menampilkan nama penerima, status, kelompok desil, serta jenis bantuan yang tercatat.

Nominal dan Jadwal Penyaluran

Penyaluran bansos tahun ini dibagi dalam empat tahap, masing-masing mencakup tiga bulan. Tahap pertama berlangsung Januari-Maret, tahap kedua April-Juni, tahap ketiga Juli-September, dan tahap keempat Oktober-Desember. Saat ini penyaluran tahap ketiga sedang berjalan.

Untuk BPNT atau Program Sembako, setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima Rp200 ribu per bulan. Dana tersebut disalurkan sekaligus per triwulan sehingga totalnya Rp600 ribu untuk tiga bulan. Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan bantuan iuran BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bantuan pangan beras 10 kilogram.

Menteri Sosial Saifullah Yusuf menyatakan Kemensos telah menerima data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS). Pembersihan data dilakukan sebelum bantuan disalurkan, ditargetkan selesai dalam dua hingga tiga hari. Penyaluran dilaksanakan bertahap, sehingga waktu pencairan setiap KPM dapat berbeda.

Belum Terdaftar? Begini Cara Mengusulkan

Warga yang merasa memenuhi syarat namun belum terdaftar dapat mengajukan usulan melalui aplikasi Cek Bansos atau mendatangi Dinas Sosial setempat. Mekanisme sanggah juga tersedia bagi warga yang datanya tidak sesuai. Pengajuan ini akan diproses dan diverifikasi oleh pemerintah daerah sebelum masuk ke dalam basis data penerima.

Hati-hati terhadap oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan uang atau data pribadi. Seluruh proses verifikasi dan pengusulan bansos tidak dipungut biaya. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kanal resmi Kemensos atau Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: industry.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top