KALIMANTAN TIMUR — Direktur Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Alexander Lubis, mengungkapkan bahwa skema insentif ini tidak lagi sekadar bertujuan menekan suku bunga kredit, tetapi juga menjadi alat untuk memastikan likuiditas perbankan mengalir ke sektor riil. "Terus pertanian, industri dan hilirisasi, konstruksi, real estate dan perumahan, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif. Sektor UMKM seperti apa? Kita juga maksudkan bahwa KLM ini juga mendorong sektor UMKM, kooperasi termasuk nanti sektor-sektor inklusi berkelanjutan," ujarnya dalam taklimat media di kantor BI, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2026).
BI menilai sektor-sektor tersebut memiliki efek berganda (multiplier effect) yang besar terhadap penciptaan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi. Alexander menegaskan bahwa ekonomi nasional sangat bergantung pada kinerja sektor-sektor ini. "Ekonomi kita mainly di-drive oleh sektor-sektor ini. Harapannya kalau sektor-sektor ini bisa tumbuh lebih cepat, maka dapat mendorong ekonomi yang kita secara keseluruhan," jelas dia.
Prioritas ini juga menyasar rantai pasok nasional. Dengan mendorong hilirisasi, BI berharap nilai tambah komoditas mentah bisa dinikmati di dalam negeri, yang pada akhirnya meningkatkan permintaan kredit investasi dari korporasi besar maupun rantai pasoknya.
Selain KLM, BI mengaktifkan instrumen Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM) untuk memaksa bank menyalurkan pembiayaan ke UMKM. Alexander mengakui bahwa pemulihan sektor usaha kecil masih menjadi pekerjaan rumah terbesar otoritas moneter. "Kami juga ada yang, satu lagi itu, RPIM, ratio pembiayaan inklusif makroprudensial. Kita harapkan juga bahwa bank-bank ini terus menyalurkan ke UMKM. Memang PR-nya tadi seperti saya sampaikan juga di data-data, memang setelah COVID itu pemulihan UMKM ini masih perlu terus kita dorong," bebernya.
Kombinasi KLM dan RPIM ini dirancang untuk menciptakan efek dorongan ganda. Jika KLM memberikan insentif berupa pengurangan giro wajib minimum (GWM), maka RPIM memastikan bank memiliki target kuota penyaluran khusus ke segmen usaha mikro dan kecil.
Perlu dicatat, meski total insentif yang bisa diraih bank naik menjadi maksimal 6% dari Dana Pihak Ketiga (DPK)—sebelumnya 5,5%—BI justru mengubah komposisi alokasinya. Alokasi KLM untuk financing channel atau penyaluran kredit ke sektor prioritas kini dibatasi maksimal 4% dari DPK, turun dari batas sebelumnya yang mencapai 4,5%.
Pergeseran batas ini mengindikasikan BI ingin bank lebih agresif menyalurkan kredit secara langsung ke sektor riil dibandingkan hanya memanfaatkan skema pembiayaan rantai pasok. Keputusan ini diambil di tengah optimisme pertumbuhan kredit yang diprediksi tetap solid hingga akhir tahun.
Bagi pelaku pasar, insentif sebesar Rp 446,5 triliun yang sudah tersalur ini menjadi sinyal likuiditas yang melimpah di sistem perbankan. Hal ini berpotensi menekan suku bunga kredit korporasi di kuartal IV-2026, terutama untuk sektor manufaktur dan konstruksi yang menjadi tulang punggung proyek strategis nasional.