SAMARINDA — Kanwil Kemenkum Kaltim menilai pemahaman warga terhadap KUHP Nasional masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan. Sebab, banyak perbedaan mendasar antara hukum pidana warisan kolonial dengan sistem baru yang mulai berlaku saat ini.
Ketua Tim Kerja Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim, Agus Sartono, menegaskan edukasi ini bukan sekadar formalitas. Menurutnya, pemahaman yang keliru terhadap aturan baru bisa berujung pada kesalahan interpretasi di tengah masyarakat.
"Edukasi ini sangat krusial agar masyarakat dapat memahami perbedaan mendasar antara hukum pidana lama dengan sistem hukum pidana modern yang diatur di dalam KUHP Nasional," kata Agus di Samarinda, Minggu.
Program penyuluhan hukum virtual bertajuk "Hukum Menyapa" kembali digelar pada episode kedua. Kali ini, tema yang diangkat adalah Asas-Asas Umum dalam KUHP Nasional dengan menghadirkan Penyuluh Hukum Ahli Madya, Malik Ibrahim, sebagai narasumber.
Dalam paparannya, Malik membeberkan sejumlah aspek pembaruan yang paling krusial. Salah satunya adalah pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law, yang kini mendapat tempat dalam sistem hukum pidana nasional.
Meski diakui, penerapan living law tetap memiliki batasan yang tegas. Ketentuan ini tidak bisa serta-merta dipakai untuk menghakimi seseorang di luar mekanisme peradilan yang berlaku.
Materi lain yang menjadi sorotan adalah ketentuan pembelaan terpaksa (noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces). Malik menjelaskan secara rinci mengenai batas-batas seseorang boleh membela diri dalam keadaan terdesak.
Pemahaman ini dinilai penting agar masyarakat tidak salah kaprah dalam menafsirkan hak untuk membela diri. Tidak semua aksi kekerasan bisa dibenarkan dengan dalih pembelaan terpaksa.
Kanwil Kemenkum Kaltim juga menyoroti larangan penggunaan analogi dalam menentukan adanya tindak pidana. Hal ini menjadi pembeda signifikan dengan praktik hukum sebelumnya yang kerap memakai penafsiran analogis.
Selain itu, penerapan asas lex favor reo turut ditekankan dalam edukasi ini. Asas ini menjamin bahwa jika ada perubahan undang-undang setelah perbuatan dilakukan, maka diberlakukan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa.
Agus menambahkan, program "Hukum Menyapa" akan terus dilanjutkan secara berkala. Targetnya jelas: memperluas literasi hukum sehingga masyarakat semakin memahami penerapan ketentuan dalam KUHP Nasional.