X dan Federasi Pengiklan Global Akhiri Sengketa Hukum soal Isu Boikot Iklan

Penulis: Uki Damayanti  •  Kamis, 30 Juli 2026 | 01:14:01 WIB
X Corp. dan WFA mengumumkan penyelesaian sengketa hukum terkait isu boikot iklan di platform media sosial.

KALIMANTAN TIMUR — X Corp. dan WFA mengumumkan penyelesaian sengketa hukum dalam pernyataan bersama yang dirilis pekan lalu. Kedua pihak sepakat untuk meninggalkan tuntutan hukum dan membangun kembali kerja sama. Salah satu poin kunci dalam kesepakatan ini adalah WFA berjanji tidak akan menghidupkan kembali GARM atau mendirikan inisiatif serupa di masa depan.

Akar Sengketa: GARM dan Tuduhan Boikot

Gugatan diajukan X Corp. pada 2024 terhadap WFA dan sejumlah anggotanya. X menuduh para pengiklan secara ilegal memboikot platform tersebut dengan menahan belanja iklan miliaran dolar AS. Tuduhan ini dipicu oleh kekhawatiran pengiklan terhadap pendekatan moderasi konten di X.

GARM sendiri merupakan inisiatif yang didirikan pada 2019 oleh anggota WFA seperti Adidas, Mars, Mastercard, NBCUniversal, Procter & Gamble, dan Unilever. Tujuan GARM adalah mengatasi keamanan digital dan lingkungan media yang dianggap "berbahaya dan menyesatkan" demi melindungi merek pengiklan.

Hakim sebelumnya menolak gugatan X karena dianggap gagal membuktikan kerugian berdasarkan hukum persaingan usaha. X kemudian mengajukan banding, namun akhirnya mencabut seluruh tuntutannya sebagai bagian dari kesepakatan ini.

Isi Kesepakatan dan Komitmen ke Depan

Dalam pernyataan bersama, WFA menegaskan kembali komitmennya terhadap kebebasan berbicara. "WFA reiterates its commitment to freedom of speech, a principle first included in WFA's founding constitution back in 1953, and a principle it shares with X," bunyi pernyataan tersebut.

Kedua organisasi juga sepakat bahwa inovasi keamanan merek akan menguntungkan semua pihak. "WFA and X are fully aligned in the view that brands, platforms and consumers will all benefit from brand-safety innovation," lanjut pernyataan itu.

WFA juga memastikan GARM akan dihentikan operasinya. Langkah ini diambil tak lama setelah gugatan diajukan pada 2024.

Dampak bagi Industri Periklanan Digital

Penyelesaian sengketa ini memberikan kepastian bagi ekosistem periklanan digital global. X, yang sebelumnya kehilangan pendapatan iklan signifikan akibat kekhawatiran pengiklan, kini memiliki kesempatan untuk memulihkan hubungan dengan merek-merek besar.

Bagi pengiklan, kesepakatan ini berarti mereka dapat kembali beriklan di X tanpa kekhawatiran akan tuntutan hukum. Namun, WFA tetap berkomitmen pada prinsip keamanan merek yang menjadi dasar pembentukan GARM.

Belum ada pernyataan lebih lanjut mengenai dampak spesifik bagi pengguna X di Indonesia. Namun, pemulihan hubungan ini berpotensi meningkatkan jumlah iklan yang tampil di platform bagi pengguna lokal.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: engadget.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top