KALIMANTAN TIMUR — Berdasarkan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi STNK dan TNKB sebagai identitas resmi. Namun dalam praktiknya, penerbitan kedua dokumen itu kerap memakan waktu, terutama untuk unit baru yang baru keluar dari showroom.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa selama STNK dan TNKB masih dalam proses, kendaraan wajib dilengkapi STCK dan TCKB sebagai dokumen legal sementara. "Penggunaan STCK dan TCKB menjadi bukti legalitas sementara bagi kendaraan yang masih dalam proses administrasi," demikian pernyataan resmi Korlantas Polri.
TCKB berfungsi sebagai tanda nomor kendaraan sementara yang dipasang di bodi motor atau mobil. Sedangkan STCK menjadi surat tanda coba yang membuktikan kendaraan tersebut sah untuk dioperasikan di jalan raya untuk kepentingan tertentu.
Proses pengajuan STCK tidak bisa dilakukan sembarangan. Pemohon harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang cukup ketat. Berikut dokumen yang wajib disertakan:
Dokumen uji tipe itu menjadi syarat krusial karena memastikan kendaraan yang diuji telah memenuhi standar teknis dan laik jalan sesuai regulasi.
STCK pada umumnya diurus oleh dealer, pabrikan, atau importir kendaraan — bukan konsumen akhir. Dokumen ini digunakan bersama TCKB sebagai tanda nomor sementara hingga STNK dan TNKB resmi diterbitkan. Masa berlaku STCK biasanya terbatas, menyesuaikan estimasi waktu penerbitan dokumen resmi oleh kepolisian.
"Dengan memastikan kelengkapan dokumen kendaraan sebelum digunakan, masyarakat turut berperan dalam mendukung tertib administrasi serta mewujudkan budaya berlalu lintas yang aman dan bertanggung jawab," kata perwakilan Korlantas Polri dalam pernyataan resminya.
Bagi konsumen yang baru mengambil unit motor atau mobil baru, sebaiknya tanyakan langsung ke dealer apakah STCK dan TCKB sudah disertakan. Jika belum, sebaiknya tunda dulu penggunaan kendaraan di jalan raya sampai dokumen resmi terbit atau STCK siap diberikan. Risiko tilang dan masalah hukum bisa mengintai jika nekat jalan tanpa dokumen lengkap.