KALIMANTAN TIMUR — Jakarta – Kepolisian lalu lintas kini menyediakan versi digital Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa disimpan langsung di ponsel. Lewat aplikasi Digital Korlantas Polri, pemilik SIM tidak lagi wajib membawa kartu plastik setiap kali berkendara. Identitas pengemudi cukup ditunjukkan melalui layar HP saat diminta petugas.
Meski begitu, SIM Digital bukanlah pengganti proses pembuatan SIM baru. Pengguna tetap harus memiliki SIM fisik yang sah terlebih dahulu sebelum mengaktifkan versi elektroniknya. Layanan ini murni untuk menduplikasi data SIM yang sudah ada ke dalam bentuk digital.
Sebelum mulai registrasi, pastikan beberapa hal ini sudah siap:
Proses aktivasi bisa dilakukan langsung dari ponsel dalam beberapa menit. Berikut urutannya:
Selain sebagai pengganti SIM fisik, aplikasi ini juga menyediakan beberapa fungsi pendukung:
Fitur pengingat perpanjangan SIM bisa membantu pengendara yang kerap lupa memperpanjang masa berlaku. Dengan notifikasi otomatis, risiko berkendara dengan SIM mati bisa diminimalkan.
SIM Digital menjadi opsi tambahan bagi pengemudi yang ingin lebih praktis. Namun, karena masih bergantung pada koneksi internet dan daya baterai ponsel, membawa SIM fisik sebagai cadangan tetap disarankan untuk jaga-jaga.