Banjir Tahunan Samarinda: Legislator Dorong Tripartit Pemkot-Pemkuk-Pemprov Tuntaskan Kolam Retensi Pampang 100 Hektare

Penulis: Zaki Mubarak  •  Senin, 27 Juli 2026 | 19:18:32 WIB
Legislator Samarinda mendorong komunikasi tripartit antara Pemkot, Pemkab Kukar, dan Pemprov Kaltim untuk menyelesaikan proyek Kolam Retensi Pampang seluas 100 hektare yang terhambat masalah legalitas lahan dan anggaran.

SAMARINDA — Proyek kolam retensi Pampang yang dirancang di atas lahan seluas 100 hektare ini terhambat masalah legalitas lahan dan keterbatasan anggaran. Secara administratif, kawasan tersebut berbatasan langsung antara Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar, sehingga status kepemilikan tanahnya terbelah dua wilayah.

"Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Provinsi Kaltim harus segera duduk bersama," kata Arie Wibowo yang juga Sekretaris Komisi III DPRD Samarinda, Minggu.

Mengapa Proyek Kolam Retensi Pampang Mandek?

Arie menjelaskan, secara hukum Pemkot Samarinda dilarang menggunakan APBD untuk membebaskan lahan yang berada di wilayah administratif Kabupaten Kukar. Kondisi ini menjadi hambatan yuridis utama yang membuat realisasi proyek pengendalian banjir itu berjalan lambat.

"Oleh karena itu, Pemkab Kukar harus turun tangan untuk mengurus kompensasi atau pembebasan lahan di wilayah mereka," ujarnya.

Selain soal legalitas, keterbatasan kapasitas APBD Kota Samarinda juga menjadi faktor utama. Dari rencana luasan 100 hektare, yang bisa dikerjakan saat ini baru sebagian kecil saja. Alokasi anggaran pada 2026 untuk melanjutkan pekerjaan fisik kolam retensi ini sekitar Rp30-40 miliar, dikerjakan secara tahunan (multiyears).

Banjir Tak Kenal Batas Administrasi

Arie menekankan bahwa karakteristik bencana banjir tidak mengenal batas wilayah politik. Air yang mengalir ke Samarinda sering kali berasal dari wilayah tangkapan air (catchment area) yang berada di Kabupaten Kukar. Jika hanya membangun kolam di Samarinda tanpa membenahi sistem drainase di hulu, banjir kiriman akan terus terjadi.

"Pemprov Kaltim harus bertindak sebagai jembatan agar ego sektoral antara Samarinda dan Kukar bisa diredam," tegasnya.

Merujuk pada aturan penataan ruang, jika suatu infrastruktur berdampak pada dua kabupaten/kota atau lebih, pemerintah provinsi wajib hadir sebagai koordinator, fasilitator, sekaligus penyuntik dana utama melalui APBD Provinsi.

Komunikasi Tripartit Belum Ada Laporan Resmi

Hingga paruh kedua tahun 2026, Arie mengaku pihak legislatif belum menerima laporan resmi maupun pemutakhiran data mengenai progres komunikasi tripartit antara Pemkot, Pemkab Kukar, dan Pemprov Kaltim. Meski di tingkat dinas teknis mungkin sudah ada komunikasi, dokumen resminya belum dipaparkan ke DPRD.

Kendati demikian, Komisi III DPRD Samarinda memastikan persoalan polder Pampang ini akan menjadi prioritas utama dalam agenda kerja monitoring legislatif ke depan. Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti sebelumnya menyatakan penanganan banjir tetap menjadi prioritas utama pada 2026, dengan fokus kelanjutan pembangunan Kolam Retensi Pampang.

Selain itu, Pemkot Samarinda terus mendorong kolaborasi dengan Pemkab Kukar dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan IV dalam penanganan banjir terpadu dari hulu hingga hilir. Program ini mencakup rencana pengerukan dan pembangunan turap sungai sepanjang tahun 2026.

Reporter: Zaki Mubarak
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top