SAMARINDA — Rencana penerapan program itu mengemuka setelah Komisi IV DPRD Samarinda menerima audiensi dari Kemenag Kota Samarinda bersama Dinas Pendidikan, Selasa (14/7/2026). Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, M. Novan Syahronny Pasie, menyatakan sosialisasi program sudah dimulai dan akan segera diluncurkan di puluhan pesantren.
Setiap pesantren nantinya wajib memasang informasi layanan pengaduan yang terhubung langsung dengan Satgas Kemenag. Novan menjelaskan, mekanisme ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama yang mengatur sistem perlindungan santri.
“Andai kata terjadi kekerasan maupun hal-hal yang tidak diinginkan di dalam pesantren, masyarakat bisa melaporkan langsung ke satuan tugas yang nomornya akan disosialisasikan di setiap pesantren. Nantinya langsung ditangani oleh pihak Kemenag,” ujar Novan.
Laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu oleh Satgas. Jika mengandung unsur pidana, kasus akan diteruskan ke kepolisian. Sementara itu, persoalan terkait perlindungan perempuan dan anak akan dikoordinasikan dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2PA).
Komisi IV DPRD Samarinda menyoroti keterbatasan sumber daya manusia di Kemenag Kota Samarinda. Dengan jumlah pesantren yang mencapai 56 unit, pengawasan dan penanganan laporan dinilai membutuhkan dukungan personel yang memadai.
Novan juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk menutup operasional pesantren apabila terjadi pelanggaran. Kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Agama sebagai instansi penerbit izin.
“Yang hanya boleh menutup itu Kementerian Agama. Kemenag kota, provinsi, apalagi pemerintah daerah tidak punya wewenang sama sekali untuk menutup pesantren,” tegasnya.
Novan mengapresiasi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) yang diberlakukan secara nasional untuk seluruh pesantren. Keseragaman aturan itu dinilai menjadi fondasi penting dalam memperkuat perlindungan santri.
Ia menambahkan, setiap pesantren diharapkan memiliki sistem penanganan yang jelas ketika terjadi dugaan pelanggaran. Program ini, menurutnya, menjadi langkah strategis untuk menciptakan lingkungan pendidikan keagamaan yang lebih aman dan ramah bagi anak di Samarinda.