Pakar Hukum Nilai Gelar Kehormatan KSBSI untuk Kapolri Tak Langgar Aturan

Penulis: Valdi Pratama  •  Minggu, 30 Agustus 2026 | 17:35:31 WIB
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerima piagam anggota kehormatan dari Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban di Jakarta, Jumat (28/8).

KALIMANTAN TIMUR — "Itu bukan jabatan ex-officio. Itu bentuk apresiasi saja dari kaum buruh. Mungkin saja mereka menilai Kapolri Listyo Sigit ini sosok pemimpin yang berhasil mendengarkan suara buruh dan menangani aksi buruh selama ini secara damai dan tanpa represi. Wajar kalau Kapolri diberi apresiasi," ujar Romli di Jakarta, Minggu (30/8).

Dasar Hukum Pemberian Gelar Kehormatan kepada Pejabat Publik

Romli menjelaskan, pemberian status kehormatan oleh organisasi masyarakat sipil kepada pejabat publik tidak otomatis membentuk hubungan kelembagaan. Persoalan hukum baru muncul apabila pejabat tersebut terlibat aktif dalam kepengurusan organisasi atau menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan kode etik dan aturan kedinasan.

Ia menegaskan, perlu ada pembedaan tegas antara status anggota kehormatan dengan keterlibatan formal dalam struktur organisasi. Anggota kehormatan tidak memiliki kedudukan yang sama dengan pengurus atau anggota aktif yang menjalankan fungsi organisasi.

"Ini murni apresiasi dari kaum buruh terhadap pribadi Kapolri. Tidak ada jabatan organisasi yang melekat pada jabatan Kapolri," tegasnya.

Pengakuan atas Pendekatan Polri dalam Mengelola Aksi Buruh

Romli memandang penghargaan ini sebagai pengakuan kelompok buruh terhadap pendekatan kepolisian dalam mengelola aksi dan menampung aspirasi masyarakat. Hubungan yang terbangun antara aparat penegak hukum dan kelompok masyarakat sipil dinilai dapat memperkuat ruang demokrasi sekaligus menjaga situasi sosial yang kondusif.

Ia juga mengingatkan agar penghargaan ini tidak ditafsirkan sebagai bentuk keberpihakan institusi Polri kepada organisasi buruh. Sebab, penghargaan ditujukan kepada individu dan tidak mengubah kedudukan Polri sebagai institusi negara.

"Selama tidak ada pelanggaran kode etik, disiplin, atau ketentuan peraturan perundang-undangan, menurut saya tidak ada persoalan hukum dalam pemberian penghargaan tersebut," pungkasnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menerima piagam pengangkatan sebagai anggota kehormatan KSBSI dari Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban di kawasan Jakarta Pusat, Jumat (28/8). Penghargaan diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kepemimpinan Listyo dalam membangun komunikasi serta menangani berbagai aksi dan aspirasi kelompok buruh.

Reporter: Valdi Pratama
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top