SAMARINDA — Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk mendampingi percepatan legalitas usaha tambang rakyat di Kabupaten Paser. Langkah ini diambil sebagai wujud nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat adat yang menggantungkan hidup dari pengambilan pasir sungai secara turun-temurun.
"Pemanfaatan sumber daya alam di daerah tidak boleh hanya menguntungkan pihak korporasi, melainkan juga harus memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat adat," kata Kepala Dinas ESDM Kaltim Bambang Arwanto di Samarinda, Rabu.
Bambang Arwanto mengungkapkan bahwa pengurusan izin resmi untuk tambang pasir rakyat membutuhkan waktu penyelesaian hingga 438 hari. Durasi yang panjang tersebut bukan tanpa alasan, melainkan karena penambangan pasir sungai masuk dalam kategori risiko lingkungan sangat tinggi.
Para pelaku usaha wajib melewati sejumlah tahapan krusial sebelum kantong izin terbit. Kajian teknis dari Balai Wilayah Sungai (BWS) menjadi gerbang pertama yang harus dilalui, disusul penyelesaian dokumen penapisan lingkungan hidup.
Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dari badan pertanahan juga menjadi syarat yang tidak bisa dilewati. Namun, Bambang menekankan bahwa dokumen tersebut tidak otomatis menjamin keluarnya izin operasional.
Penentuan titik lokasi aliran sungai yang boleh dieksploitasi tetap harus diputuskan secara resmi melalui kesepakatan bersama forum tata ruang. Kebijakan ini sengaja diarahkan ke titik-titik sedimentasi parah, sehingga kegiatan penambangan memberikan manfaat ganda.
Selain menghidupkan sektor perekonomian rakyat, penambangan di lokasi tersebut juga menjaga alur pelayaran sungai dari pendangkalan. Langkah ini dinilai efektif untuk mengatasi penumpukan material pasir yang mengganggu aktivitas transportasi air.
Bambang Arwanto baru saja memimpin peninjauan lapangan langsung ke alur Sungai Kandilo Kabupaten Paser bersama Sultan Paser Aji Muhammad Jarnawi. Kegiatan tersebut bertujuan memetakan penumpukan material pasir pasang yang dinilai sudah parah dan hampir menutup alur pelayaran.
Dalam kesempatan itu, pihak pengusaha swasta setempat menyatakan kesiapan penuh untuk menaati seluruh prosedur resmi. Komitmen ini dinilai penting untuk meminimalkan potensi kerusakan lingkungan yang mungkin timbul dari aktivitas penambangan.
"Langkah penanganan sedimentasi melalui penambangan legal ini terbukti memberikan efek ganda yang menguntungkan warga lokal maupun kas pendapatan daerah," tegas Bambang.