SAMARINDA — Kepastian itu disampaikan Taty Suryani di Samarinda, Rabu (15/7/2026). Ia menegaskan, siapa pun yang mendaftar lebih dulu akan mendapat giliran berangkat lebih awal. Sistem ini, menurutnya, dirancang untuk menjaga transparansi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon jemaah di Indonesia.
"Siapa yang lebih dulu mendaftar, maka sesuai urutan akan lebih dulu diberangkatkan," ujarnya.
Taty memberi contoh konkret. Apabila seorang jemaah yang sudah mendapat jadwal keberangkatan batal karena meninggal dunia atau alasan lain, posisinya tidak bisa diisi secara sembarangan. Penggantinya harus berasal dari nomor urut porsi berikutnya dalam daftar antrean.
"Tidak bisa digantikan secara sembarangan, tetap sesuai nomor urut porsi," katanya.
Aturan ini, kata dia, menghilangkan celah bagi praktik percaloan atau titip-menitip kursi keberangkatan yang kerap dikeluhkan calon jemaah.
Kemenhaj Kaltim juga mendorong pembaruan sistem pendataan jemaah. Taty menyebut, data yang lebih valid akan memudahkan pelayanan dan mengurangi kendala ketika memasuki masa keberangkatan. Proses pelunasan biaya haji dan pemanggilan calon jemaah akan diawasi agar tidak ada manipulasi antrean.
Ia berharap, dengan sistem yang transparan, informasi kepada jemaah bisa diberikan lebih awal. Calon jemaah punya waktu cukup untuk mempersiapkan keberangkatan, mulai dari kesehatan hingga administrasi.
"Data yang lebih valid akan memudahkan pelayanan dan mengurangi kendala ketika memasuki masa keberangkatan," pungkasnya.
Meski tak menyebut angka pasti, Taty menjelaskan bahwa jemaah yang mendaftar pada waktu yang sama akan memiliki peluang keberangkatan pada tahun yang sama. Hal itu sangat bergantung pada pengaturan kuota yang tersedia setiap tahunnya.
Kanwil Kemenhaj Kaltim terus berkoordinasi dengan pusat untuk memastikan kuota daerah tidak berkurang drastis. Kepastian sistem antrean ini diharapkan meredam kekhawatiran calon jemaah yang sudah bertahun-tahun menunggu nomor porsi mereka dipanggil.