Polri Geledah Kafe di Cipete, Usut Tiga Kasus Korupsi Atensi Presiden Prabowo

Penulis: Uki Damayanti  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 10:50:01 WIB
Polisi menggeledah Cafe de'Clan di Cipete terkait penyidikan tiga kasus korupsi besar.

KALIMANTAN TIMUR — Penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, itu dilakukan secara serempak dengan sejumlah lokasi lain, termasuk tempat penukaran uang asing (money changer). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budhi Hermanto menyatakan operasi ini bagian dari pengungkapan dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara.

"Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan," ujar Budhi di lokasi, Rabu (8/7).

Tiga Kasus Besar yang Diusut Bersama

Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, menjelaskan pengusutan tiga perkara ini dilakukan dengan skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Kasus pertama adalah dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera beberapa waktu lalu. Dua kasus lainnya adalah korupsi di PT ASABRI periode 2020-2025 dan dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI, anak usaha BUMN Krakatau Steel, pada kurun waktu yang sama.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Victor Dean Mackbon, merinci dua objek perkara yang tengah disidik. Pertama, dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam perkara PT ASABRI dan Asuransi Jiwasraya. Kedua, dugaan korupsi dan TPPU dalam penyelesaian utang.

Dukungan dari Komisi III DPR

Anggota Komisi III DPR Fraksi PAN, Endang Agustina, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortas Tipikor. Ia mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

"Siapa pun yang terlibat harus diperlakukan sama dan diproses hukum. Karena dampak dari perbuatan ini sudah sangat menyengsarakan rakyat," kata Endang kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Endang juga memberikan apresiasi kepada jajaran penyidik. Ia berharap kasus ini dapat dibuka secara terang benderang dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Pasal yang Dikenakan dan Langkah Selanjutnya

Polisi menjerat kasus ini dengan pasal berlapis. Penyidik menerapkan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mengatur tentang pemerasan dan suap. Selain itu, diterapkan pula Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang TPPU, serta Pasal 606 ayat 1 dan/atau ayat 3 KUHP.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik belum mengumumkan nama-nama tersangka. Rangkaian penggeledahan disebut masih berlangsung untuk mengumpulkan alat bukti yang cukup guna menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab. Kortas Tipikor memastikan proses penyidikan akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh aliran dana dan jaringan pelaku.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top