SAMARINDA — Keyakinan yang mengakar di sebagian masyarakat bahwa bulan Muharram atau Suro tidak baik untuk melangsungkan pernikahan resmi dipatahkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Kalimantan Timur. Lewat penyelenggaraan nikah massal gratis, Kanwil Kemenag Kaltim justru mengkampanyekan bulan pertama dalam kalender Hijriah itu sebagai momentum penuh berkah untuk memulai kehidupan rumah tangga.
Kepala Kanwil Kemenag Kaltim, Abdul Khaliq, secara tegas menyatakan bahwa tidak ada larangan syariat untuk menikah di bulan Muharram. Justru sebaliknya, bulan tersebut sarat dengan nilai-nilai perdamaian dan kemaslahatan yang menjadi fondasi keluarga.
"Hari ini kita bersama-sama mematahkan mitos yang keliru di masyarakat yang menganggap Muharram atau bulan Suro sebagai bulan yang tabu untuk menikah. Menikah di bulan Muharram adalah hal yang baik, penuh berkah dan membawa pesan kedamaian," ujar Abdul Khaliq dalam sambutannya di Samarinda.
Puluhan pasangan mengikuti prosesi nikah massal yang digelar serentak dengan program nasional Peaceful Muharram. Abdul Khaliq menekankan bahwa pernikahan bukan sekadar seremoni, melainkan ibadah panjang yang membutuhkan fondasi kasih sayang dan dialog.
"Keluarga harmonis menjadi fondasi penting bagi kehidupan masyarakat," imbuhnya, mengajak setiap pasangan menjadikan rumah tangga sebagai ruang saling melengkapi dan menyelesaikan masalah secara damai.
Selain nikah massal, rangkaian Peaceful Muharram di Kalimantan Timur juga mencakup sejumlah kegiatan sosial. Di antaranya khataman Al-Qur'an, santunan bagi anak yatim dan penyandang disabilitas, serta gerakan bersih-bersih masjid yang dilaksanakan di berbagai lokasi di provinsi tersebut.
Kegiatan ini diharapkan mampu menggeser paradigma lama yang menganggap bulan Muharram penuh kesialan menjadi bulan penuh aksi kebaikan dan penguatan institusi keluarga.