Polisi Tangkap Tujuh Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen, Pemilik Jadi Otak Kejahatan

Penulis: Uki Damayanti  •  Senin, 29 Juni 2026 | 19:59:01 WIB
Polisi menangkap tujuh tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan karyawan percetakan di Senen.

KALIMANTAN TIMUR — Polres Metro Jakarta Pusat menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus penyekapan dan penganiayaan terhadap tiga karyawan usaha percetakan di kawasan Senen. Dalam konferensi pers, Senin (29/6), Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold EP Hutagalung mengungkapkan para pelaku telah melakukan aksi pemerasan dengan cara menyekap, menganiaya, hingga memasung kaki korban menggunakan tali baja dan rantai besi.

"Telah memeras ketiga korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan beberapa penganiayaan sampai dengan melakukan pemasungan atau menjerat kaki dengan peralatan agar tidak pergi kemana-mana," ujar Reynold.

Peran Berbeda, Satu Otak di Balik Penyekapan

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra merinci peran masing-masing tersangka. Inisial MML (40), pemilik usaha percetakan, disebut sebagai otak intelektual yang memiliki ide untuk merantai dan menyandera para korban. "Saudara MML sebagai pemilik percetakan yang memiliki ide untuk melakukan pemasungan atau penyanderaan dan merantai kaki ketiga korban," kata Roby.

Dua tersangka lain, AI (41) dan S (48), berperan mengeksekusi penganiayaan dan menghubungi keluarga korban untuk menagih uang tebusan sebesar Rp50 juta per orang. Sementara AYL (29) mengancam akan mematahkan kaki korban jika tidak membayar. NHJ (42) bertugas merakit alat pemasung, sedangkan dua tersangka perempuan, CML (37) dan II (36), berperan sebagai pengurus yang melarang pemberian makanan kepada korban serta admin yang menerima transfer uang tebusan dari keluarga.

Kondisi Korban Saat Digerebek: Kaki Diborgol dan Dirantai

Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengungkapkan kondisi mengerikan saat polisi menggerebek rumah toko (ruko) di Senen pada Minggu (28/6). Ketiga korban—Tegar Saputra, Muhamad Rafli Jaelani, dan Adit Saputra—ditemukan dalam keadaan kaki diborgol dan diikat dengan tali baja serta rantai besi. "Saat berada di TKP benar korban... terlihat di borgol bagian kakinya sambil diikat tali baja juga korban... diborgol bagian kaki dan diikat menggunakan rantai besi," jelas Widodo.

Motif di balik aksi ini dipicu oleh tuduhan pencurian yang diarahkan kepada ketiga korban. Para pelaku kemudian memanfaatkan situasi untuk memeras keluarga dengan meminta uang tebusan. "Minta uang terhadap keluarga meminta per orang Rp50 juta dengan perjanjian setelah uang diberikan ke perusahaan, maka anaknya akan dilepas," sebut Widodo.

Ancaman Hukuman hingga 9 Tahun Penjara

Polisi menjerat para tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat Pasal 482 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, dan/atau Pasal 446 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman 7 tahun penjara, serta Pasal 471 KUHP dengan ancaman 6 bulan penjara. Hingga kini, ketujuh tersangka telah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Reporter: Uki Damayanti
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top